Oleh : Pak
Syam, Penangkar burung Jalak Bali Klaten
Hp.
081280543060, 087877486516, WA. 081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9
Konon ada orang yang pingin mengoleksi burung jalak bali, tapi takut. Kan burung jalak bali dilindungi Undang-Undang, katanya.
Kepada
orang yang seperti ini saya katakan “Mengoleksi burung jalak bali aman kok Pak,
asalkan burung jalak bali tersebut statusnya resmi. Burung Jalak bali resmi itu
artinya :
1. Burung jalak bali tersebut bukan burung
hasil tangkapan hutan
2. Burung jalak bali tersebut haruslah
burung hasil penangkaran dari penangkar resmi
3. Burung jalak bali tersebut dilengkapi
dengan sertifikat
Jadi
jika penjenengan ingin membeli burung jalak bali dengan aman, maka pastikan bahwa burung jalak bali
tersebut bukan burung jalak bali hasil tangkapan hutan, akan tetapi burung
jalak bali tersebut haruslah merupakan hasil penangkaran resmi penangkar burung
jalak bali, misalnya seperti UD. AHA Breeding Klaten milik pak Syam Klaten, dan
pastikan juga bahwa burung jalak bali tersebut memiliki sertifikat resmi. Dan untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah mulai Tahun 2014, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Semarang.
Jika
persyaratan ini terpenuhi maka penjenengan sudah aman dalam mengoleksi burung
jalak bali di rumah. Tidak perlu takut, karena kepemilikan burung resmi
dilindungi Undang-Undang sebagaimana kepemilikan kendaraan bermotor kita.
Sepeda
motor itu kan “makhluk” yang dilindungi Undang-Undang. Menurut peraturan yang
berlaku penjenengan dilarang membeli sepeda motor kecuali sepeda motor tersebut
statusnya resmi. Tanda bahwa sepeda motor tersebut resmi adalah dengan
dimilikinya BPKB oleh pemiliknya.
Karena
itu jika penjenengan membeli sepeda motor maka pastikan bahwa sepeda motor
tersebut memiliki BPKB asli. Jika sepeda motor tersebut memiliki BPKB asli maka
jika kita beli kita, insya Allah kita aman.
Tapi
sebaliknya jika kita sembarangan dalam membeli sepeda motor, misalnya hanya
karena tergiur dengan harga yang murah padahal sepeda motor tersebut tidak
memiliki BPKP, maka dalam hal ini posisi kita tidak aman.
Sewaktu-waktu
jika kita sedang jalan-jalan mau ke rumah mertua .. eee . . .ndilalah pas ada
razia, apes deh. Maka pastikan sepeda motor kita adalah sepeda motor resmi.
Harus ada BPKB.
Jadi
belajar dari kisah sepeda motor ini, mestinya begitu pula cara kita membeli
burung jalak bali. Pastikan bahwa burung jalak bali tersebut memiliki BPKB eh .
. sertifikat maksud saya. Biar kita mengoleksinya dengan tenteram.
Wong
kita membeli burung itu tujuannya untuk hiburan kok. Masak menikmati hiburan
dengan sembunyi-sembunyi, kan gak asyik. Iya toh ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar