Oleh : Pak Syam, Penangkar burung
Jalak Bali Klaten
Hp. 081280543060, 087877486516, WA.
081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9
Breaking News
!! menangkar jalak bali !! merawat jalak bali !! menjual jalak bali !! budi daya jalak bali !!
Sebuah pesan masuk ke BB saya. Saya baca . . .e . . . ternyata dari seorang Kicau Mania Magelang, sebut saja H. Dari pesannya saya menangkap ada semacam rasa menyesal. Kok menyesal ?
Sebuah pesan masuk ke BB saya. Saya baca . . .e . . . ternyata dari seorang Kicau Mania Magelang, sebut saja H. Dari pesannya saya menangkap ada semacam rasa menyesal. Kok menyesal ?
Dia membeli sepasang burung jalak bali
dari seorang bakul yang dia kenal pada saat membeli. Waktu itu dia bersyukur
karena dapat harga murah. Rupanya burung jalak bali yang dia beli tidak bisa
disertifikatkan.
Kok menyesal akibat dari burung jalak
bali miliknya tidak bisa disertifikatkan ? Ya karena dia tidak tahu bahwa
burung jalak bali yang sudah terlanjur beredar di pasaran pada dasarnya memang “tidak
bisa” disertifikatkan. Saya katakan “tidak bisa” karena prosedurnya yang sulit.
Rupanya dia belum memahami soal “tataniaga” di dunia jalak bali.
Maka perlu saya tuliskan di sini jika
anda membeli burung jalak bali dalam kondisi tidak bersertifikat maka jangan
berharap suatu hari nanti anda akan mencarikan sertifikat burung jalak bali
anda. Karena prosedurnya panjang dan berliku. Bahkan menurut ketentuannya
burung hasil penangkaran yang sudah terlanjur beredar dan tidak ketahuan lagi
di mana induknya, untuk mengeluarkan sertifikat atas burung yang berkategori
seperti ini harus ada persetujuan dari pejabat eselon satu di kementerian
kehutanan. Kalau biasanya hanya di tingkat BKSDA saja, jadi lebih gampang.
Bisa dibayangkan bagaimana jika mengurus
sertifikat namun kewenangannya berada di tingkat eselon satu. Pasti butuh waktu
lama, prosedur yang panjang dan mungkin juga rumit dalam pelayanannya. Maka
seperti saya katakana di atas bahwa burung-jalak bali dengan status seperti itu
“tidak bisa” disertifikatkan.
Terus bagaimana dong solusinya jika sudah
terlanjur membeli burung jalak bali namun ternyata burungnya tidak memiliki
sertifikat. Terus terang saya berat menjawabnya. Karena sesuai ketentuan burung
jalak bali yang tidak memiliki sertifikat dianggap illegal, sehingga berstatus
milik negara.
Saya hanya bisa berpesan bagi para
peminat burung jalak bali; belilah burung jalak bali yang bersertifikat resmi,
yang dihasilkan dari penangkaran burung jalak bali yang berijin resmi. Jika
status burung anda adalah resmi, maka anda akan aman saat memeliharanya, aman jika
akan menjualnya kembali dan nyaman dalam menikmatinya sebagai hiburan anda.
Enak to . . .manteb to . . . kata mbah Surip.
Lah burung jalak bali yang bersertifikat kan
mahal bos . . . . ?
Menurut saya tidak mahal jika dikaitkan
dengan manfaat yang akan kita peroleh. Ini seperti saat kita membeli sepeda
motor. Jika kita di tawari sepeda motor MIO terbaru tahun 2014, misalnya. Si A
menawari dengan harga 10 jt namun BPKB dan STNK tidak ada, sedangkan si B
menawari harga 13 jt dengan surat-surat lengkap. Mana yang akan kita pilih ?
Tentu saja pilihan ini sangat tergantung dengan kita sendiri mau pilih Mio
seharga 10 jt atau yang 13 jt. Dan pilihan itu menjadi hak kita sepenuhnya. Nah
mana yang kita pilih ?
Dalam dunia kicau terutama dunia jalak
bali, jika calon pembeli dihadapkan pada kasus seperti itu kebanyakan akan
memilih yang berharga murah sebagaimana dilakukan oleh H dari Magelang yang
saya contohkan di atas. Calon pembeli biasanya berharap suatu hari nanti jika
sudah ada biaya dia akan mencari sertifikatnya. Padahal mengurus sertifikat
burung jalak bali antara burung jalak bali yang masih kecil dan jelas
indukannya akan sangat berbeda dengan mengurus sertifikat burung jalak bali
yang sudah besar, apa lagi jika status indukannya sudah tidak diketahui lagi.
Pada kasus yang kedua ini menjadi sulit dalam birokrasinya sebagaimana telah
saya ceritakan di atas.
Jadi kembali kepada ilustrasi tentang
motor Mio tadi, kalau saran saya pilihlah motor Mio yang memiliki BPKP dan STNK
yang lengkap meskipun untuk itu anda
harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
Jika burungnya legal, tapi burungnya
kurang sehat maka jangan diteruskan. Jika burungnya legal, sehat baru bicarakan
harganya. Kalau yang jual adalah bakul burung biasanya harus lebih jeli saat
negosiasi, karena biasanya masih bisa digoyang. Namun jika anda membelinya dari
penangkar, biasanya harganya pas, kalau toh di nego biasanya nego alus saja,
alias turun dikit banget.
Memperhatikan legalitas dan kesehatan
burung itu sudah cukup, jika anda membelinya dengan tujuan untuk dipelihara
sebagai hiburan. Namun jika anda membeli burung jalak bali dengan tujuan untuk
ditangkarkan, menurut saya masih ada satu syarat penting lagi yaitu kesanggupan
sang penjual untuk mentransfer ilmu dan pengalaman penangkarannya.
Sayangnya ilmu dan pengalaman menangkar
ini hanya dimiliki oleh penjual yang berlatar belakang penangkar. Jika anda
membelinya pada pedagang burung, besar kemungkinan dia tidak memiliki ilmu menangkarkan
burung, apa lagi pengalaman menangkar.
Mengapa kita mesti mengikutkan transfer ilmu
dan pengalaman ini sebagai syarat dalam pembelian burung yang bertujuan untuk
ditangkarkan ? Karena dalam beberapa hal memasuki dunia penangkaran ibaratnya
kita memasuki lorog yang gelap . . . .jiiaaaa . ..lorong gelap. Lebay ya . . .
tapi benar juga sih.
Intinya bahwa dalam menangkarkan burung
kita memerlukan orang lain tempat kita sharing ilmu dan pengalaman. Ibaratnya jangan
sampai kita berjalan sendirian, sebab nanti bisa kejebur kalenan. Sebab dalam
dunia nyata, tidak ada penangkar yang sukses tanpa kejebur kalenan. Dan untuk
meminimalisir agar kita tidak terlalu banyak kejebur kalenan maka kita perlu
untuk memperlajari ilmu dan pengalaman orang lain.
Eitt . .
masih ada lagi syarat ke empat yaitu, anda harus memiliki teman yang sudah
berpengalaman mengurus ijin penangkaran dan mengurus sertifikat anakan hasil
penangkarannya. Ini penting untuk memnuhi kebutuhan penangkaran kita jika sudah
mulai menghasilkan anakan.
sedikit iklan ya . . . kalau ditempat
saya empat syarat ini sudah terpenuhi lo . . . penjenengan membeli burung jalak
bali ke tempat saya maka penjenengan akan mendapatkan :
1. burung
2. syarat ke 1
3. syarat ke 2
4. syarat ke 3
5. syarat ke 4.
Jadi komplit plit plit . . . penjenengan
tinggal menyediakan kandang dan pakan he he he . . . Habis itu tinggal menunggu
rejeki. Kalau rejeki ini soal nasih, apakah penjejengan bernasib jadi orang
kaya atau tidak. Jika anda bernasib orang kaya maka anda akan mendapatkan
rejeki dengan gampang. Namun jika anda bernasib sebagai orang sederhana, maka
anda perlu bersabar. Toh rejeki itu banyak jalannya. Dan jalan yang lain,
diluar penangkaran masih seribu lebih jumlahnya. Yang penting kita rajin
ikhtiyar saja, lama-lam Tuhan bakal kasian juga sama kita. Kalau Tuhan kasihan
nanti kan kita dikirimi rejeki yang banyak . . . iya to ?
!! menangkar jalak bali !! merawat jalak bali !! menjual jalak bali !! budi daya jalak bali !!
!! menangkar jalak bali !! merawat jalak bali !! menjual jalak bali !! budi daya jalak bali !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar