Oleh : Pak Syam, Penangkar burung
Jalak Bali Klaten
Hp. 081280543060, 087877486516, WA.
081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9
Pengantar
Ada sedikit kesalahan pemahaman sebagian anggota masyarakat tentang boleh dan tidaknya memelihara burung jalak bali di rumah. Sebagian mengira kita tidak boleh menangkarkan, memelihara, merawat, membudidayakan apa lagi menjual atau membeli burung jalak bali tersebut, karena status burung jalak bali masuk kategori burung langka yang dilindungi Undang-Undang. Padahal sesunguhnya memelihara burung jalak bali diperbolehkan oleh Undang-Undang, sepanjang burung jalak bali tersebut memiliki sertifikat resmi yang disyahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Jadi menangkarkan burung jalak bali dan merawat anakan burung jalak bali hingga dewasa, membeli dan menjual burung jalak bali baik memeliharanya sebagai hobi maupun dalam bentuk penangkaran burung jalak bali diperbolehkan secara hukum.
Burung
jalak bali saat ini menjadi salah satu burung paling langka di Indonesia,
bahkan di tingkat dunia. Beberapa penelitian yang dilakukan oleh lembaga
penyelamat satwa dengan tegas mendukung kesimpulan ini. Di Taman Nasional Bali
Barat misalnya. Di cagar alam yang telah ditetapkan pemerintah sebagai habitat penyelamatan burung
jalak bali ini konon jumlah burung jalak bali di sana tidak lebih dari sepuluh ekor. Nah lo . . .
Melihat
fakta ini maka kita patut untuk bersedih karena keberadaan satwa asli Indonesia
ini ternyata jumlahnya sangat minim. Namun begitu kita masih bisa sedikit
tersenyum jika kita menengok ke penangkaran, setidaknya yang penulis ketahui di
daerah penulis sendiri yaitu di Kabupaten Klaten.
Menengok
burung jalak bali di penangkaran penduduk di Kabupaten Klaten hati ini
mendapatkan hiburan tersendiri. Karena di
Kabupaten Klaten penangkaran burung jalak bali cukup berhasil. Di kabupaten ini
terdapat puluhan penangkar burung jalak bali berijin resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber
Daya Alam Propinsi Jawa Tengah.
Kami (penulis) adalah
salah seorang di antara penangkar burung jalak bali yang telah mendapatkan ijin
untuk menangkarkan maupun untuk memperjualbelikan satwa eksotic tersebut.
Loh . . . bukannya jalak
bali itu burung di lindungi Undang-Undang, kok di perjual belikan sih ? Tadi
dikatakan jumlahnya di alam tinggal sedikit dan terancam punah, kok ini malah
di perdagangkan sih ? Gimana sih kok bisa begitu . . .
Itulah sebagaian pertanyaan
yang sering kami dapatkan. Memang benar burung jalak bali adalah merupakan
salah satu spesies burung yang dilindungi Undang-Undang karena keberadaan
mereka di alam sudah langka. Namun begitu keberadaan burung jalak bali yang sudah
kritis sedemikian ini bukan berarti bahwa burung jalak bali tidak boleh
ditangkarkan dan tidak boleh diperjual belikan.
Di atur Undang-Undang itu
artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi jika kita ingin menangkar atau
memperjual belikannya. Asalkan kita telah memenuhi ketentuannya maka kita boleh
menangkar dan memperjualbelikan anakannya. Jadi dalam urusan burung jalan balik
ini, syarat dan ketentuan berlaku . . .
Kami juga sering
mendapatkan pertanyaan melalui bbm atau sms yang telah menjurus ke hal-hal yang
lebih teknis, misalnya apakah burung jalak bali bisa ditangkarkan ? Saya jawab
BISA. Terus kalau kita berhasil menangkarkan apakah kita boleh menjual nakan
hasil tangkaran tersebut. Saya jawab : BISA. “Loh . . . burung jalak bali kan
dilindungi, apakah kalau kita menjualnya nanti tidak ditangkap ?” Tanya mereka.
“Aman mas, asalkan burung jalak bali yang kita beli berstatus hasil tangkaran.
Hasil tangkaran dibuktikan dengan adanya sertifikat. Selama burung jalak bali
kita bersertifikat maka burung tersebut bebas untuk diperjual-belikan. Yang
dilarang diperjual belikan adalah burung jalak bali yang berasal dari tangkapan
hutan atau burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat” begitu keterangan
saya kepada mereka. Jelas to . . . ?
Sebagai bukti perlu kami tambahkan bahwa kami telah mendapatkan ijin tangkar dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, c.q. Balai KSDA Jawa Tengah Nomor : SK76/IV-K.16/KKH/2013, Tanggal 25 November 2013, sebagai penangkar resmi burung Jalak Bali dan burung Jalak Putih.
Di samping sebagai penangkar resmi kami juga mendapatkan ijin sebagai pengedar burung Jalak Bali dan Jalak Putih resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia cq. Balai KSDA Jawa Tengah dengan No : SK.48/IV-K.16/KKH/2014, tanggal 21 Maret 2014. Surat Keputusan Ijin Pengedar ini diberikan kepada "UD. AHA Breeding Klaten" sebagai lembaga yang mengoperasikannya.
Sampai sekarang kami bisa menangkarkan burung jalak bali dengan aman, hubungan dengan pihak BKSDA dan aparatnya yaitu polisi hutan juga baik-baik saja. Bahkan mereka memberikan bantuan dalam pengurusan surat-surat yang diperlukan dalam penangkaran dengan baik dan ramah.
Untuk itu, jika penjenengan ingin turut serta menyelamatkan burung jalak bali seklaigus ingin mendapatkan manfaat ekonomi, penjenengan tidak usah ragu-rgu apa lagi taku. Asal kita mau mentaati segala ketentuan yang berlaku maka insya Allah semua akan baik-baik saja sekaligus mendapatkan berkah karena niat kita mulia, yaitu menyelamatkan keberadaan satwa kita agar tidak sampai punah. Jadi niat kita bukan semata-mata ekoomi, walaupun secara eonomi memang sangat menggiurkan.
Pusat penangkaran burung jalak bali "AHA Breeding Klaten" telah berhasil menangkarkan burung jalak bali dan merawat anakan burung jalak bali hingga dewasa, hingga turut berperan dalam menyokong program pemerintah dalam mencegah kepunahan burung jalak bali tersebut. Di samping telah menghindarkan dari kepunahannya budi daya burung jalak bali ini juga sangat bermanfaat secara ekonomi. "AHA Breeding Klaten" telah banyak menjual burung jalak bali hasil tangkarannya kepada para kicau mania yang hobi burung jalak bali maupun penangkar burung jalak bali.
Para peminat burung jalak bali bisa menghubungi owner penangkaran "AHA Breeding Klaten" yaitu pak Syam Hp. 087877486516, pin BB 25D600E9
Para peminat burung jalak bali bisa menghubungi owner penangkaran "AHA Breeding Klaten" yaitu pak Syam Hp. 087877486516, pin BB 25D600E9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar