Selasa, 09 September 2014

Ingin Menangkar Burung Dengan Lancar ? Taati Aturan dan Komunikasikan Persoalan Anda Dengan Cerdas


PENTING ! PENTING !


Buat kita para penangkar burung jalak bali dan burung-burung dilindungi lainnya, diharapkan sering-sering berkomunikasi dengan kementerian terkait. Kementerian yang terkait dengan penangkaran burung tersebut adalah Kementerian Kehutanan.

Kita mesti kenal tuh dengan yang namanya Kementerian Kehutanan. Sesekali mainlah ke kementerian ini. Demi kelancaran kita dalam menangkarkan burung, kita mesti memiliki komunikasi yang lancar dengan mereka.



Komunikasi ini sangat kita perlukan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, konsultasi maupun mengadukan masalah yang kita hadapi saat menangkarkan burung jalak bali atau burung-burung dilindungi lainnya, saat mengurus perijinan, saat membuat sertifikat anakan hasil penangkaran maupun saat membuat SATS-DN maupun SATS-LN.

Ini nih alamat Kementerian Kehutanan :

Kementerian Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 3
Jalan Gatot Subroto - Senayan - Jakarta - Indonesia – 10270
Telp. 021-5704501-04; 021-5730191 

Terus buat kita yang jauh dari ibu kota, kita tentu gak perlu repot-repot datang ke Jakarta lah ya. Sekarang kan jaman informasi, maka komunikasi lewat email kita anggap cukup lah.

Untuk itu berikut ini saya kutipkan beberapa alamat email dari pejabat di Kementerian Kehutanan yang terkait dengan persoalan kita sebagai penangkar burung jalak bali dan burung-burung dilindungi lainnya.

Sekali lagi komunikasi ini penting demi kebaikan kita bersama. Komunikasi ini sekalipun hanya lewat email, bisa kita manfaatkan untuk  silaturahim, konsultasi maupun mengadukan masalah yang kita hadapi sangat menangkarkan burung jalak bali, saat mengurus perijinan, saat membuat sertifikat anakan jalak bali maupun saat membuat SATS-DN maupun SATS-LN.

Inilah alamat email beberapa pejabat terkait :

Menteri Kehutanan : menhut@dephut.go.id
Sekjend Kemenhut : sekjen@dephut.go.id
Inspektur Jenderal : irjen@dephut.go.id
Biro Hukum dan Organisasi : karo.hukum@dephut.go.id
Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan : dirpph.pka@dephut.go.id
Direktur Konservasi dan Keanekaraman Hayati : dirkkh.pka@dephut.go.id

Inspektur Wilayah I  : irwil01@dephut.go.id 
Inspektur Wilayah II  : rwil02@dephut.cbn.ne.id 
Inspektur Wilayah III  : irwil03@dephut.go.id
Inspektur Wilayah IV  : irwil04@dephut.go.id
Inspektur Wilayah V  : irwil05@dephut.go.id


Perlu kami tambahkan bahwa saat ini seluruh kementerian di negara kita sedang berbenah. Mereka tengah melakukan modernisasi dalam pengelolaan kementeriaannya. Salah satu poin penting dalam modernisasi tersebut adalah meningkatkan mutu pelayanan publik.



Kementerian Kehutanan merupakan salah satu kementerian yang telah dan sedang melakukan modernisasi dalam pelayanan publik, sehingga mereka sekarang dituntut bekerja lebih professional dibandingkan saat mereka belum melakukan modernisasi. Dengan digulirkannya modernisasi ini maka semua layanan yang diberikan pemerintah kepada rakyat tidak dipungut biaya kecuali biaya-biaya tertentu yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya-biaya ini nantinya menjadi sumber penerimaan negara yang disebut PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ).

Atas komitmen untuk melakukan modernisasi ini pemerintah memberikan reward dalam bentuk remunerasi ( tambahan penghasilan ) kepada para pegawai di kementerian yang bersangkutan.

Oleh karena itu jika pelayanan yang kita terima, terasa ada yang tidak sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) maka kita bisa mengkomunikasikan kepada pejabat di jajaran kementerian ini melalui email di atas. Tentu dengan komunikasi yang baik dan dengan niat untuk kebaikan bersama.

Orang bijak mengatakan bahwa sebaik-baik komunikasi adalah komunikasi yang efektif. Komunikasi efektif bisa kita capai jika saat mengkomunikasikannya dilandasi dengan niat yang baik, dengan tujuan yang baik dan dilakukan dengan cara yang lemah lembut serta diarahkan kepada subyek yang tepat.

Untuk mendapatkan subjek komunikasi yang tepat bisa kita lakukan komunikasi secara berjenjang mulai dari tingkat yang paling bawah. Misalnya jika kita merasa mendapat persoalan dalam mengurus sertifikat burung, maka komunikasikan dengan baik di tingkat paling bawah terlebih dahulu yaitu di tingkat pelaksana lapangan. Jika belum ada penyelesaian maka komunikasikan di tingkat Kepala Seksi (kantor seksi BKSDA). Biasanya di tingkat kepala seksi akan ada penyelesaian yang lebih baik dibandingkan dengan penyelesaian di tingkat lapangan.

Jika di tingkat kepala seksi belum ada solusi maka kita bisa membawanya ke tingkat Balai Besar sampai ke tingkat Irjend. Tapi biasanya dan ini sesuai dengan pengalaman saya, jika masalahnya hanya masalah sepele seperti masalah ijin tangkar atau masalah sertifikat burung hasil tangkaran atau SATS-DN, akan selesai di tingkat kepala seksi (kantor seksi BKSDA) saja. Ini pengalaman riil.

Jika semua komunikasi kita lakukan dengan baik maka, menulis surat pembaca di koran, menulis di kompasiana atau media sosial lainnya, menjadi tidak kita perlukan lagi karena komunikasi kita dengan pihak terkait berjalan dengan lancar. Kita sama-sama nyaman.

Terkait dengan modernisasi yang telah dilaksanakan di Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, berikut ini saya kutipkan “RINGKASAN EKSEKUTIF REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA” khususnya pada poin 4 tentang Sumber Daya Manusia dan poin 6 tentang Pelayanan Publik.

  4. Sumberdaya Manusia Aparatur

Sumberdaya Manusia di Kementerian Kehutanan diarahkan pada pengembangan aparatur yang berbasis kompetensi sehingga Kementerian Kehutanan ke depan akan memiliki aparatur yang profesional, berintegritas dan bertanggung jawab dan berorientasi melayani masyarakat.
Sistem rekrutmen secara transparan dan penerapan sistem reward and punishment secara konsekuen dan konsisten menjadi prasyarat utama dalam mensukseskan reformasi birokrasi. 

6. Pelayanan Publik

Pelayanan publik di Kementerian Kehutanan yang saat ini masih belum memuaskan masyarakat. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan aman. Penetapan standardisasi pelayanan di semua unit organisasi dengan standar internasional merupakan langkah yang akan mendorong perbaikan pelayanan publik. 

( sumber www.dephut.go.id )

Demikian tadi sekilas info terima kasih kepada semuanya. Semoga tulisan sederhana ini bisa menjembatani hubungan kita dengan pihak-pihak terkait, sehingga urusan kita menjadi lancar, berjalan sesuai SOP-nya serta kita mendapatkan pelayanan sesuai hak kita sebagai warna negara yang merdeka dan bertanggung jawab. Birokrasi yang baik adalah tanggungjawab semua warga negara, termasuk kita para penangkar ini. Kita turut bertanggung jawab, demi kebaikan Indonesia tercinta. 

Karena itu salurkan ASPIRASI anda melalui saluran yang semestinya. OK !

2 komentar:

  1. Postingannya sangat mencerdaskan pak syamsul....
    Kalau ada masalah atau hambatan pelayanan TSL di Wilayah I Jawa Tengah mohon diinformasikan ke saya pak, demi pelayanan dan kinerja yang lebih baik. jangan ragu untuk kontak atau email saya.
    Salam
    Johan Setiawan

    BalasHapus
  2. Siap pak Johan . . . .Terima kasih atas pelayanan baiknya selama ini pak Johan.

    Saya bersyukur kepada Allah dan berterimakasih kepada pak Johan dan staf di BKSDA Surakarta, serta Balai Besar KSDA Semarang, kebaikan bapak-bapak semuanya pasti akan berbuah manis.

    Sekali lagi terima kasih atas pelayanan baiknya selama ini.

    BalasHapus