Senin, 08 September 2014

Menangkarkan Burung Jalak Bali, Apakah Tidak Melanggar UU ?

Oleh : Pak Syam, Penangkar burung Jalak Bali Klaten
Hp. 081280543060, 087877486516, WA. 081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9


Pengantar

Ada sedikit kesalahan pemahaman sebagian anggota masyarakat tentang boleh dan tidaknya memelihara burung jalak bali di rumah. Sebagian mengira kita tidak boleh menangkarkan, memelihara, merawat, membudidayakan apa lagi menjual atau membeli burung jalak bali tersebut, karena status burung jalak bali masuk kategori burung langka yang dilindungi Undang-Undang. Padahal sesunguhnya memelihara burung jalak bali diperbolehkan oleh Undang-Undang, sepanjang burung jalak bali tersebut memiliki sertifikat resmi yang disyahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Jadi menangkarkan burung jalak bali dan merawat anakan burung jalak bali hingga dewasa, membeli dan menjual burung jalak bali baik memeliharanya sebagai hobi maupun dalam bentuk penangkaran burung jalak bali diperbolehkan secara hukum.

Burung jalak bali saat ini menjadi salah satu burung paling langka di Indonesia, bahkan di tingkat dunia. Beberapa penelitian yang dilakukan oleh lembaga penyelamat satwa dengan tegas mendukung kesimpulan ini. Di Taman Nasional Bali Barat misalnya. Di cagar alam yang telah ditetapkan pemerintah sebagai habitat penyelamatan burung jalak bali ini konon jumlah burung jalak bali di sana tidak lebih dari sepuluh ekor. Nah lo . . .


Melihat fakta ini maka kita patut untuk bersedih karena keberadaan satwa asli Indonesia ini ternyata jumlahnya sangat minim. Namun begitu kita masih bisa sedikit tersenyum jika kita menengok ke penangkaran, setidaknya yang penulis ketahui di daerah penulis sendiri yaitu di Kabupaten Klaten.

Menengok burung jalak bali di penangkaran penduduk di Kabupaten Klaten hati ini mendapatkan hiburan tersendiri.  Karena di Kabupaten Klaten penangkaran burung jalak bali cukup berhasil. Di kabupaten ini terdapat puluhan penangkar burung jalak bali berijin resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah.

Kami (penulis) adalah salah seorang di antara penangkar burung jalak bali yang telah mendapatkan ijin untuk menangkarkan maupun untuk memperjualbelikan satwa eksotic tersebut.


Loh . . . bukannya jalak bali itu burung di lindungi Undang-Undang, kok di perjual belikan sih ? Tadi dikatakan jumlahnya di alam tinggal sedikit dan terancam punah, kok ini malah di perdagangkan sih ? Gimana sih kok bisa begitu . . .

Itulah sebagaian pertanyaan yang sering kami dapatkan. Memang benar burung jalak bali adalah merupakan salah satu spesies burung yang dilindungi Undang-Undang karena keberadaan mereka di alam sudah langka. Namun begitu keberadaan burung jalak bali yang sudah kritis sedemikian ini bukan berarti bahwa burung jalak bali tidak boleh ditangkarkan dan tidak boleh diperjual belikan.

Di atur Undang-Undang itu artinya, ada ketentuan yang harus dipenuhi jika kita ingin menangkar atau memperjual belikannya. Asalkan kita telah memenuhi ketentuannya maka kita boleh menangkar dan memperjualbelikan anakannya. Jadi dalam urusan burung jalan balik ini, syarat dan ketentuan berlaku . . .



Kami juga sering mendapatkan pertanyaan melalui bbm atau sms yang telah menjurus ke hal-hal yang lebih teknis, misalnya apakah burung jalak bali bisa ditangkarkan ? Saya jawab BISA. Terus kalau kita berhasil menangkarkan apakah kita boleh menjual nakan hasil tangkaran tersebut. Saya jawab : BISA. “Loh . . . burung jalak bali kan dilindungi, apakah kalau kita menjualnya nanti tidak ditangkap ?” Tanya mereka. “Aman mas, asalkan burung jalak bali yang kita beli berstatus hasil tangkaran. Hasil tangkaran dibuktikan dengan adanya sertifikat. Selama burung jalak bali kita bersertifikat maka burung tersebut bebas untuk diperjual-belikan. Yang dilarang diperjual belikan adalah burung jalak bali yang berasal dari tangkapan hutan atau burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat” begitu keterangan saya kepada mereka. Jelas to . . . ?

Jika burung jalak bali kita sudah bersertifikat maka kita bebas untuk memiharanya, baik untuk kesenangan maupun untuk ditangkarkan.

Sebagai bukti perlu kami tambahkan bahwa kami telah mendapatkan ijin tangkar dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, c.q. Balai KSDA Jawa Tengah Nomor : SK76/IV-K.16/KKH/2013, Tanggal 25 November 2013, sebagai penangkar resmi burung Jalak Bali dan burung Jalak Putih.

Di samping sebagai penangkar resmi kami juga mendapatkan ijin sebagai pengedar burung Jalak Bali dan Jalak Putih resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia cq. Balai KSDA Jawa Tengah dengan No : SK.48/IV-K.16/KKH/2014, tanggal 21 Maret 2014. Surat Keputusan Ijin Pengedar ini diberikan kepada "UD. AHA Breeding Klaten" sebagai lembaga yang mengoperasikannya.

Sampai sekarang kami bisa menangkarkan burung jalak bali dengan aman, hubungan dengan pihak BKSDA dan aparatnya yaitu polisi hutan juga baik-baik saja. Bahkan mereka memberikan bantuan dalam pengurusan surat-surat yang diperlukan dalam penangkaran dengan baik dan ramah. 

Untuk itu, jika penjenengan ingin turut serta menyelamatkan burung jalak bali seklaigus ingin mendapatkan manfaat ekonomi, penjenengan tidak usah ragu-rgu apa lagi taku. Asal kita mau mentaati segala ketentuan yang berlaku maka insya Allah semua akan baik-baik saja sekaligus mendapatkan berkah karena niat kita mulia, yaitu menyelamatkan keberadaan satwa kita agar tidak sampai punah. Jadi niat kita bukan semata-mata ekoomi, walaupun secara eonomi memang sangat menggiurkan.


ingin menengok penangkaran burung jalak bali pak Syam . . . .KLIK saja di SINI

Pusat penangkaran burung jalak bali "AHA Breeding Klaten" telah berhasil menangkarkan burung jalak bali dan merawat anakan burung jalak bali hingga dewasa, hingga turut berperan dalam menyokong program pemerintah dalam mencegah kepunahan burung jalak bali tersebut. Di samping telah menghindarkan dari kepunahannya budi daya burung jalak bali ini juga sangat bermanfaat secara ekonomi.  "AHA Breeding Klaten" telah banyak menjual burung jalak bali hasil tangkarannya kepada para kicau mania yang hobi burung jalak bali maupun penangkar burung jalak bali. 

Para peminat burung jalak bali bisa menghubungi owner penangkaran "AHA Breeding Klaten" yaitu pak Syam Hp. 087877486516, pin BB 25D600E9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar