Selasa, 01 Juli 2014

Penangkar Burung Jalak Bali : Penjenengan Pingin Membeli Burung Jalak Bali ? Nggak ah . . .Takut . . .


Oleh : Pak Syam, Penangkar burung Jalak Bali Klaten
Hp. 081280543060, 087877486516, WA. 081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9

Konon ada orang yang pingin mengoleksi burung jalak bali, tapi takut. Kan burung jalak bali dilindungi Undang-Undang, katanya.

Kepada orang yang seperti ini saya katakan “Mengoleksi burung jalak bali aman kok Pak, asalkan burung jalak bali tersebut statusnya resmi. Burung Jalak bali resmi itu artinya :

1.       Burung jalak bali tersebut bukan burung hasil tangkapan hutan
2.      Burung jalak bali tersebut haruslah burung hasil penangkaran dari penangkar resmi
3.      Burung jalak bali tersebut dilengkapi dengan sertifikat



Jadi jika penjenengan ingin membeli burung jalak bali dengan aman, maka pastikan bahwa burung jalak bali tersebut bukan burung jalak bali hasil tangkapan hutan, akan tetapi burung jalak bali tersebut haruslah merupakan hasil penangkaran resmi penangkar burung jalak bali, misalnya seperti UD. AHA Breeding Klaten milik pak Syam Klaten, dan pastikan juga bahwa burung jalak bali tersebut memiliki sertifikat resmi. Dan untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah mulai Tahun 2014, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Semarang.


Jika persyaratan ini terpenuhi maka penjenengan sudah aman dalam mengoleksi burung jalak bali di rumah. Tidak perlu takut, karena kepemilikan burung resmi dilindungi Undang-Undang sebagaimana kepemilikan kendaraan bermotor kita.

Sepeda motor itu kan “makhluk” yang dilindungi Undang-Undang. Menurut peraturan yang berlaku penjenengan dilarang membeli sepeda motor kecuali sepeda motor tersebut statusnya resmi. Tanda bahwa sepeda motor tersebut resmi adalah dengan dimilikinya BPKB oleh pemiliknya.

Karena itu jika penjenengan membeli sepeda motor maka pastikan bahwa sepeda motor tersebut memiliki BPKB asli. Jika sepeda motor tersebut memiliki BPKB asli maka jika kita beli kita, insya Allah kita aman.

Tapi sebaliknya jika kita sembarangan dalam membeli sepeda motor, misalnya hanya karena tergiur dengan harga yang murah padahal sepeda motor tersebut tidak memiliki BPKP, maka dalam hal ini posisi kita tidak aman.

Sewaktu-waktu jika kita sedang jalan-jalan mau ke rumah mertua .. eee . . .ndilalah pas ada razia, apes deh. Maka pastikan sepeda motor kita adalah sepeda motor resmi. Harus ada BPKB.

Jadi belajar dari kisah sepeda motor ini, mestinya begitu pula cara kita membeli burung jalak bali. Pastikan bahwa burung jalak bali tersebut memiliki BPKB eh . . sertifikat maksud saya. Biar kita mengoleksinya dengan tenteram.

Wong kita membeli burung itu tujuannya untuk hiburan kok. Masak menikmati hiburan dengan sembunyi-sembunyi, kan gak asyik. Iya toh ?

Pingin mengoleksi burung jalak bali dengan aman . . . KLIK saja . . .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar