Senin, 07 Juli 2014

Penangkar Burung Jalak Bali Klaten : Dijual Burung Jalak Bali Murah

Oleh : Pak Syam, Penangkar burung Jalak Bali Klaten
Hp. 081280543060, 087877486516, WA. 081280543060, Pin BB. 53E70502, 25D600E9


Breaking News

!! menangkar jalak bali !! merawat jalak bali !! menjual jalak bali !! budi daya jalak bali !!

Sebuah pesan masuk ke BB saya. Saya baca . . .e . . . ternyata dari seorang Kicau Mania Magelang,  sebut saja H. Dari pesannya saya menangkap ada semacam rasa menyesal. Kok menyesal ?

Dia membeli sepasang burung jalak bali dari seorang bakul yang dia kenal pada saat membeli. Waktu itu dia bersyukur karena dapat harga murah. Rupanya burung jalak bali yang dia beli tidak bisa disertifikatkan.

Kok menyesal akibat dari burung jalak bali miliknya tidak bisa disertifikatkan ? Ya karena dia tidak tahu bahwa burung jalak bali yang sudah terlanjur beredar di pasaran pada dasarnya memang “tidak bisa” disertifikatkan. Saya katakan “tidak bisa” karena prosedurnya yang sulit. Rupanya dia belum memahami soal “tataniaga” di dunia jalak bali.

Maka perlu saya tuliskan di sini jika anda membeli burung jalak bali dalam kondisi tidak bersertifikat maka jangan berharap suatu hari nanti anda akan mencarikan sertifikat burung jalak bali anda. Karena prosedurnya panjang dan berliku. Bahkan menurut ketentuannya burung hasil penangkaran yang sudah terlanjur beredar dan tidak ketahuan lagi di mana induknya, untuk mengeluarkan sertifikat atas burung yang berkategori seperti ini harus ada persetujuan dari pejabat eselon satu di kementerian kehutanan. Kalau biasanya hanya di tingkat BKSDA saja, jadi lebih gampang.



Bisa dibayangkan bagaimana jika mengurus sertifikat namun kewenangannya berada di tingkat eselon satu. Pasti butuh waktu lama, prosedur yang panjang dan mungkin juga rumit dalam pelayanannya. Maka seperti saya katakana di atas bahwa burung-jalak bali dengan status seperti itu “tidak bisa” disertifikatkan.

Terus bagaimana dong solusinya jika sudah terlanjur membeli burung jalak bali namun ternyata burungnya tidak memiliki sertifikat. Terus terang saya berat menjawabnya. Karena sesuai ketentuan burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat dianggap illegal, sehingga berstatus milik negara.

Saya hanya bisa berpesan bagi para peminat burung jalak bali; belilah burung jalak bali yang bersertifikat resmi, yang dihasilkan dari penangkaran burung jalak bali yang berijin resmi. Jika status burung anda adalah resmi, maka anda akan aman saat memeliharanya, aman jika akan menjualnya kembali dan nyaman dalam menikmatinya sebagai hiburan anda. Enak to . . .manteb to . . . kata mbah Surip.

Lah burung jalak bali yang bersertifikat kan mahal bos . . . . ?

Menurut saya tidak mahal jika dikaitkan dengan manfaat yang akan kita peroleh. Ini seperti saat kita membeli sepeda motor. Jika kita di tawari sepeda motor MIO terbaru tahun 2014, misalnya. Si A menawari dengan harga 10 jt namun BPKB dan STNK tidak ada, sedangkan si B menawari harga 13 jt dengan surat-surat lengkap. Mana yang akan kita pilih ? Tentu saja pilihan ini sangat tergantung dengan kita sendiri mau pilih Mio seharga 10 jt atau yang 13 jt. Dan pilihan itu menjadi hak kita sepenuhnya. Nah mana yang kita pilih ?

Dalam dunia kicau terutama dunia jalak bali, jika calon pembeli dihadapkan pada kasus seperti itu kebanyakan akan memilih yang berharga murah sebagaimana dilakukan oleh H dari Magelang yang saya contohkan di atas. Calon pembeli biasanya berharap suatu hari nanti jika sudah ada biaya dia akan mencari sertifikatnya. Padahal mengurus sertifikat burung jalak bali antara burung jalak bali yang masih kecil dan jelas indukannya akan sangat berbeda dengan mengurus sertifikat burung jalak bali yang sudah besar, apa lagi jika status indukannya sudah tidak diketahui lagi. Pada kasus yang kedua ini menjadi sulit dalam birokrasinya sebagaimana telah saya ceritakan di atas.

Jadi kembali kepada ilustrasi tentang motor Mio tadi, kalau saran saya pilihlah motor Mio yang memiliki BPKP dan STNK yang lengkap meskipun untuk  itu anda harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
  
Tapi karena kebanyakan peminat burung jalak bali tidak mengerti persoalan ini maka banyak diantara mereka yang saat membeli burung hanya melihat harganya saja. Kebanyakan mereka memilih yang berharga miring, tanpa memperhatikan aspek legalitas dari burung jalak balinya. Padahal dalam kaitannya dengan burung-burung yang dilindungi mestinya saat kita berencana membelinya maka aspek pertama yang harus diperhatikan justru aspek legalitasnya. Setelah itu aspek kesehatan burungnya, baru kemudian nego soal harganya.

Jika burungnya legal, tapi burungnya kurang sehat maka jangan diteruskan. Jika burungnya legal, sehat baru bicarakan harganya. Kalau yang jual adalah bakul burung biasanya harus lebih jeli saat negosiasi, karena biasanya masih bisa digoyang. Namun jika anda membelinya dari penangkar, biasanya harganya pas, kalau toh di nego biasanya nego alus saja, alias turun dikit banget.

Memperhatikan legalitas dan kesehatan burung itu sudah cukup, jika anda membelinya dengan tujuan untuk dipelihara sebagai hiburan. Namun jika anda membeli burung jalak bali dengan tujuan untuk ditangkarkan, menurut saya masih ada satu syarat penting lagi yaitu kesanggupan sang penjual untuk mentransfer ilmu dan pengalaman penangkarannya.

Sayangnya ilmu dan pengalaman menangkar ini hanya dimiliki oleh penjual yang berlatar belakang penangkar. Jika anda membelinya pada pedagang burung, besar kemungkinan dia tidak memiliki ilmu menangkarkan burung, apa lagi pengalaman menangkar.

Mengapa kita mesti mengikutkan transfer ilmu dan pengalaman ini sebagai syarat dalam pembelian burung yang bertujuan untuk ditangkarkan ? Karena dalam beberapa hal memasuki dunia penangkaran ibaratnya kita memasuki lorog yang gelap . . . .jiiaaaa . ..lorong gelap. Lebay ya . . . tapi benar juga sih.

Intinya bahwa dalam menangkarkan burung kita memerlukan orang lain tempat kita sharing ilmu dan pengalaman. Ibaratnya jangan sampai kita berjalan sendirian, sebab nanti bisa kejebur kalenan. Sebab dalam dunia nyata, tidak ada penangkar yang sukses tanpa kejebur kalenan. Dan untuk meminimalisir agar kita tidak terlalu banyak kejebur kalenan maka kita perlu untuk memperlajari ilmu dan pengalaman orang lain.

Eitt . .  masih ada lagi syarat ke empat yaitu, anda harus memiliki teman yang sudah berpengalaman mengurus ijin penangkaran dan mengurus sertifikat anakan hasil penangkarannya. Ini penting untuk memnuhi kebutuhan penangkaran kita jika sudah mulai menghasilkan anakan.


sedikit iklan ya . . . kalau ditempat saya empat syarat ini sudah terpenuhi lo . . . penjenengan membeli burung jalak bali ke tempat saya maka penjenengan akan mendapatkan :

1.       burung
2.      syarat ke 1
3.      syarat ke 2
4.      syarat ke 3
5.      syarat ke 4.

Jadi komplit plit plit . . . penjenengan tinggal menyediakan kandang dan pakan he he he . . . Habis itu tinggal menunggu rejeki. Kalau rejeki ini soal nasih, apakah penjejengan bernasib jadi orang kaya atau tidak. Jika anda bernasib orang kaya maka anda akan mendapatkan rejeki dengan gampang. Namun jika anda bernasib sebagai orang sederhana, maka anda perlu bersabar. Toh rejeki itu banyak jalannya. Dan jalan yang lain, diluar penangkaran masih seribu lebih jumlahnya. Yang penting kita rajin ikhtiyar saja, lama-lam Tuhan bakal kasian juga sama kita. Kalau Tuhan kasihan nanti kan kita dikirimi rejeki yang banyak . . . iya to ?

!! menangkar jalak bali !! merawat jalak bali !! menjual jalak bali !! budi daya jalak bali !!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar