Saya ingin menjelaskan terlebih
dahulu bahwa maksud judul di atas adalah lomba mentertawakan gajah, bukan lomba
untuk menertawakan gajah. Sebab salah mengeja akan salah menghukumi. Ini berbahaya,
dan benar-benar pernah terjadi yaitu saat KPK mengkriminalisasi LHI.
Mentertawakan gajah adalah
tindakan mulia yang akan menjadi amal sholih karena bisa menghibur gajah dengan
membuatnya tertawa. Sedangkan menertawakan gajah, bernilai sebaliknya dan
termasuk tindakan yang tercela karena menistakan gajah dengan menertawakannya.