Oleh : pak Syam (penangkar
burung jalak bali klaten)
Siang
tadi saya menerima sms dari seorang kicau mania dari Tulungagung “Pak Syam ada
stok burung jalak bali nggak ?”. Saya jawab ada mas. “Burungnya resmi gak pak
Syam ?”. Saya jawab lagi “Burung jalak bali dari penangkaran saya selalu saya
lengkapi dengan sertifikat resmi dari BKSDA Jawa Tengah mas.”
Dia melanjutkan smsnya “Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa sertifikat penjenengan asli, bukan palsu ?”. Kemudian melalui sms pula saya ceritakan panjang lebar tentang sertifikat burung jalak bali.
Dia melanjutkan smsnya “Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa sertifikat penjenengan asli, bukan palsu ?”. Kemudian melalui sms pula saya ceritakan panjang lebar tentang sertifikat burung jalak bali.
Dalam
tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh calon pembeli
dari Tulungagung ini adalah sikap yang benar. Sebelum dia membeli burung jalak
bali dia ingin memastikan bahwa burung jalak bali yang akan dibelinya
bersertifikat resmi. Dan sertifikatnya benar-benar asli bukan aspal. Karena
keaslian sertifikat dari jalak bali sangatlah penting. Sertifikat burung yang
aspal, otomatis burungnya dianggap sama dengan burung jalak bali yang tidak
memiliki sertifikat.
Oleh
karena itu jika penjenengan ingin membeli burung jalak bali maka lakukan
sebagaimana yang dilakukan oleh calon pembeli burung jalak bali di atas. Apakah
burung bersertifikat ? Apakah keaslian sertifikatnya bisa dijamin, dalam arti
jika ternyata nantinya terbukti bahwa sertifikatnya palsu burung jalak balinya bisa
dikembalikan dan uangnya bisa ditarik kembali dengan penuh ? Sekali lagi pihak
pembeli harus aktif menyelidik sampai ke situ.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa di kalangan kicau
mania tanah air, menyebut burung jalak bali biasanya diembel-embeli dengan
istilah ''resmi dan tidak resmi''. Burung jalak bali resmi artinya burung tersebut
memiliki sertifikat. Sedangkan istilah burung jalak bali tidak resmi maksudnya
adalah burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat.
Loh
apakah burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat masih ada di pasaran ?
Karena dia statusnya “bodong” apa ada orang yang mau membeli burung jalak bali
tersebut ?
Bagi
sebagian orang yang belum menelusup ke dalam “rimba” perburungan jalak bali,
mungkin pertanyaan itu akan di anggap wajar. Tapi bagi yang telah melanglang buana
dalam rimba perburungan jalak bali maka hanya akan senyum-senyum saja mendengar
pertanyaan itu.
Apakah
benar memang masih ada burung jalak bali yang tidak bersifat yang beredar di
pasaran ? Benar ! Lo . . .mereka mendapatkannya darimana, bukankah di alam
keberadaan burung jalak bali sudah “tidak ada”, tapi kok bisa beredar di
pasaran ?
Memang
keberadaan burung jalak bali di alam bisa dikatakan sudah “tidak ada.” Terus
kalau di pasaran ternyata masih ada, mereka mendapatkannya dari mana dong ?
Ya tentu
saja dari penangkar burung jalak bali. Dari penangkar burung jalak bali ??? Gak
ngerti saya . . .kok penangkar bisa mendapatkan burung jalak bali tanpa
sertifikat ? Mungkin begitu fikiran sebagian pembaca.
Dalam
kenyataannya burung jalak bali yang beredar di pasaran masih banyak yang tidak
memiliki sertifikat. Mereka memiliki pasar tersendiri, sebutlah itu pasar
gelap. Transaksi di antara mereka hanya dilakukan dari tangan ke tangan secara
terbatas dalam lingkaran mereka saja. Sesekali saja mereka menawarkan burung bodong ini keluar dari lingkaran mereka.
Lah apa
ada orang yang mau membeli burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat ? Apakah ini tidak berbahaya bagi pembeli ?
Pembelinya
selalu ada, mereka para pemain burung jalak bali tanpa sertifikat ini pandai
menciptakan peluang bagi tumbuhnya konsumen. Cara yang mereka tempuh salah satunya dengan cara
membanting harga. Mereka berani banting harga hanya separoh dari harga pasaran
burung jalak bali yang bersertifikat resmi. Dengan rendahnya harga maka akan
bisa menggoda calon pembeli.
Pembeli
yang tergoda biasanya adalah pembeli yang belum mengerti bahwa memiliki burung
jalak bali yang tidak bersertifikat bisa di sita oleh BKSDA setempat. Karena
mereka tidak mengerti dan tergiur harga yang sangat miring maka terjadilah
transaksi itu.
Bagaimana
dengan burung jalak bali yang bersertifikat, apakah ada cara untuk mengidentifikasi
keaslian sertifikatnya sehingga burung jalak bali yang kita beli benar-benar
aman sebagai mana yang ditanyakan oleh calon pembeli dari Tulungagung di atas ?
Ada caranya. Kapan-kapan kita bahas ya . . . . . (pak Syam penangkar
burung jalak bali klaten Hp. 081280543060, 087877486516, PIN BB 53E70502, 25D600E9)
bersambung . . . .
menawi namung badhe silaturahmi lan ngangsu kawruh babagan peksi jalak bali pikantuk nopo mboten nggih?
BalasHapus