Rabu, 14 Januari 2015

AHA Breeding Klaten : Penangkar Burung Jalak Bali Klaten : Membeli Burung Jalak Bali Bersertifikat Resmi, Haruskah ?

Oleh : pak Syam (penangkar burung jalak bali klaten)


Siang tadi saya menerima sms dari seorang kicau mania dari Tulungagung “Pak Syam ada stok burung jalak bali nggak ?”. Saya jawab ada mas. “Burungnya resmi gak pak Syam ?”. Saya jawab lagi “Burung jalak bali dari penangkaran saya selalu saya lengkapi dengan sertifikat resmi dari BKSDA Jawa Tengah mas.” 

Dia melanjutkan smsnya “Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa sertifikat penjenengan asli, bukan palsu ?”. Kemudian melalui sms pula saya ceritakan panjang lebar tentang sertifikat burung jalak bali.

Dalam tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh calon pembeli dari Tulungagung ini adalah sikap yang benar. Sebelum dia membeli burung jalak bali dia ingin memastikan bahwa burung jalak bali yang akan dibelinya bersertifikat resmi. Dan sertifikatnya benar-benar asli bukan aspal. Karena keaslian sertifikat dari jalak bali sangatlah penting. Sertifikat burung yang aspal, otomatis burungnya dianggap sama dengan burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat.

Oleh karena itu jika penjenengan ingin membeli burung jalak bali maka lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh calon pembeli burung jalak bali di atas. Apakah burung bersertifikat ? Apakah keaslian sertifikatnya bisa dijamin, dalam arti jika ternyata nantinya terbukti bahwa sertifikatnya palsu burung jalak balinya bisa dikembalikan dan uangnya bisa ditarik kembali dengan penuh ? Sekali lagi pihak pembeli harus aktif menyelidik sampai ke situ.


Sudah  menjadi rahasia umum bahwa di kalangan kicau mania tanah air, menyebut burung jalak bali biasanya diembel-embeli dengan istilah ''resmi dan tidak resmi''. Burung jalak bali resmi artinya burung tersebut memiliki sertifikat. Sedangkan istilah burung jalak bali tidak resmi maksudnya adalah burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat.

Loh apakah burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat masih ada di pasaran ? Karena dia statusnya “bodong” apa ada orang yang mau membeli burung jalak bali tersebut ?


Bagi sebagian orang yang belum menelusup ke dalam “rimba” perburungan jalak bali, mungkin pertanyaan itu akan di anggap wajar. Tapi bagi yang telah melanglang buana dalam rimba perburungan jalak bali maka hanya akan senyum-senyum saja mendengar pertanyaan itu.

Apakah benar memang masih ada burung jalak bali yang tidak bersifat yang beredar di pasaran ? Benar ! Lo . . .mereka mendapatkannya darimana, bukankah di alam keberadaan burung jalak bali sudah “tidak ada”, tapi kok bisa beredar di pasaran ?

Memang keberadaan burung jalak bali di alam bisa dikatakan sudah “tidak ada.” Terus kalau di pasaran ternyata masih ada, mereka mendapatkannya dari mana dong ?

Ya tentu saja dari penangkar burung jalak bali. Dari penangkar burung jalak bali ??? Gak ngerti saya . . .kok penangkar bisa mendapatkan burung jalak bali tanpa sertifikat ? Mungkin begitu fikiran sebagian pembaca.

Dalam kenyataannya burung jalak bali yang beredar di pasaran masih banyak yang tidak memiliki sertifikat. Mereka memiliki pasar tersendiri, sebutlah itu pasar gelap. Transaksi di antara mereka hanya dilakukan dari tangan ke tangan secara terbatas dalam lingkaran mereka saja. Sesekali saja mereka menawarkan burung bodong ini keluar dari lingkaran mereka.

Lah apa ada orang yang mau membeli burung jalak bali yang tidak memiliki sertifikat ? Apakah ini tidak berbahaya bagi pembeli ?

Pembelinya selalu ada, mereka para pemain burung jalak bali tanpa sertifikat ini pandai menciptakan peluang bagi tumbuhnya konsumen. Cara yang mereka tempuh salah satunya dengan cara membanting harga. Mereka berani banting harga hanya separoh dari harga pasaran burung jalak bali yang bersertifikat resmi. Dengan rendahnya harga maka akan bisa menggoda calon pembeli.

Pembeli yang tergoda biasanya adalah pembeli yang belum mengerti bahwa memiliki burung jalak bali yang tidak bersertifikat bisa di sita oleh BKSDA setempat. Karena mereka tidak mengerti dan tergiur harga yang sangat miring maka terjadilah transaksi itu.

Bagaimana dengan burung jalak bali yang bersertifikat, apakah ada cara untuk mengidentifikasi keaslian sertifikatnya sehingga burung jalak bali yang kita beli benar-benar aman sebagai mana yang ditanyakan oleh calon pembeli dari Tulungagung di atas ? Ada caranya. Kapan-kapan kita bahas ya . . . . . (pak Syam penangkar burung jalak bali klaten Hp. 081280543060, 087877486516, PIN BB 53E70502, 25D600E9)

bersambung . . . .

1 komentar:

  1. menawi namung badhe silaturahmi lan ngangsu kawruh babagan peksi jalak bali pikantuk nopo mboten nggih?

    BalasHapus